Popular articles

Apakah masih ada keharusan izin HO?

Apakah masih ada keharusan izin HO?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017, ditetapkan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut dan Izin Gangguan (HO) sudah tidak berlaku lagi.

Apa yang dimaksud dengan izin HO?

Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) adalah perizinan dari Pemerintah Kota yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang tempat atau kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, ketidaknyamanan, atau kerugian tertentu bagi masyarakat di sekitarnya.

Mengapa setiap perusahaan harus mengurus izin gangguan ho?

HO bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan. Untuk pengusaha, manfaat HO adalah memberi kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memperoleh izin-izin lain sesuai dengan kebutuhan.

Kemana harus mengurus izin HO?

Surat izin HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya. Ini sesuai dengan diberlakukannya UU otonomi daerah. Jadi tiap-tiap daerah bisa mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan surat izin gangguan.

Apakah Ho harus diperpanjang?

Masa berlaku Izin (HO) selama tiga (3 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Siapa yang mengeluarkan izin gangguan?

Saat ini Surat Izin Gangguan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya.

Apa yang dimaksud dengan SITU dan izin HO?

Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Berapakah masa berlaku izin gangguan ho?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan izin gangguan dan izin penggunaan tanah?

Siapa yang mengeluarkan surat izin tempat usaha dan izin HO?

Secara hukum, yang berhak mengeluarkan Izin Gangguan ini adalah pihak pemerintah.

Ho itu kepanjangan dari apa?

Berapa lama Izin Gangguan berlaku?

(1) Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha berlaku selama kegiatan usaha berjalan. (2) Setiap 2 (dua) tahun sekali sejak dikeluarkannya Izin Gangguan dan setiap 4 (empat) tahun sekali sejak dikeluarkannya Izin Tempat Usaha, diadakan pemeriksaan untuk pendaftaran ulang.