Guidelines

Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang di luar kota?

Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang di luar kota?

4 Langkah untuk Mengurus KTP Hilang dari Luar Kota

  1. Membuat surat kehilangan. Jika sadar bahwa KTP hilang, Anda harus segera melapor ke kepolisian terdekat untuk membuat surat kehilangan.
  2. 2. Siapkan foto copy KK.
  3. Pergi ke DISDUKCAPIL kota perantauan.
  4. Proses Percetakan.

Bisakah membuat e-KTP di kota lain?

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga daerah yang berdomisili di Ibu Kota dapat melakukan pencetakan dan perekaman baru kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan melalui daring atau online.

Apakah mengurus KTP hilang harus sesuai domisili?

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Bagaimana jika KTP hilang di perantauan?

Kata Zudan, “Bila KTP-el teman-teman hilang di perantauan, bawalah surat keterangan hilang dari kepolisian, bawalah ke kantor Dinas Dukcapil di tempat Anda merantau,”. “Minta tolong di sana untuk dicetakkan KTP-el yang baru. Ini gratis,” kata Zudan sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Kamis (27/5/2021).

Apakah mengurus KTP yang hilang bisa diwakilkan?

Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Perekaman data e-KTP bisa dimana saja?

Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Dimana kita bisa membuat KTP?

– Datang langsung ke kantor kelurahan, disini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari. Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

Dimana melapor KTP Hilang?

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam cara mengurus KTP hilang yang biasanya harus diikuti:

  1. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  2. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.

Apakah KTP bisa diurus online?

Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Apakah KTP bisa disalahgunakan?

Jangan Sebar NIK Tanpa Sensor tindakan tersebut menjadikan nomor induk kependudukan ( NIK) pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.